Peraturan Lalu Lintas Yang Sering Diremehkan Pengendara

Banyak orang yang tidak suka bahkan membenci peraturan lalu lintas seperti memakai helm, lampu merah yang terlalu lama dan lain sebagainya. Padahal peraturan tersebut dibuat untuk keselamatan bersama. Sebagai contoh peraturan yang ada di jalan tol yang dibuat oleh toll manufacturing Indonesia berbeda dengan peraturan yang ada di jalan biasa. Namun ada beberapa peraturan yang sering di remehkan dan perlu kamu waspadai.

Peraturan Lalu Lintas Yang Sering Diremehkan Pengendara

Kamu Perlu Punya SIM

Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan. Prosedur pembuatannya mudah dengan proses yang transparan. Setiap pemohonnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperolehnya. Di bawah ini adalah fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 86 … (1) Surat Izin Mengemudi adalah bukti keterampilan mengemudi. (2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor yang memuat keterangan tentang identitas lengkap pengemudi. (3) Data STNK dapat gunakan untuk mendukung kegiatan penyidikan, penelitian dan identifikasi polisi.

Jangan Naik Sepeda Motor di Trotoar

Trotoar adalah tempat yang peruntukkan bagi pejalan kaki saja, namun masih sering jumpai pengendara sepeda motor yang nekat mengendarai sepeda motornya di trotoar, sehingga membahayakan keselamatan pejalan kaki Walker. Pasal 131 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 secara jelas  mengatur hak-hak pejalan kaki di jalan raya:

  1. Pejalan kaki berhak membantu berupa trotoar, penyeberangan dan kendaraan lainnya.
  2. Pejalan kaki berhak mengalah pada saat menyeberang jalan pada simpang yang sama.
  3. Dalam hal tidak adanya kendaraan sebagaimana maksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak untuk menyeberangi tempat yang pilih dengan mempertimbangkan keselamatannya.
  4. Menghormati pengendara sepeda dan pejalan kaki

Jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Pejalan kaki dan pengendara sepeda juga memiliki akses. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106  (2) yang menyatakan:

Pengemudi, baik roda dua maupun empat atau lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pejalan kaki. Pelanggar aturan ini akan masuk penjara hingga dua bulan atau denda hingga 500.000 rupee. Baca juga Asian beauty x  yang rekommended.

Jangan menggunakan ponsel saat mengemudi

Dilarang keras mengoperasikan sepeda motor saat melakukan panggilan telepon. Selain mengancam keselamatan diri sendiri, Anda juga membahayakan pengguna jalan lain.

Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009  mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak teratur dan melakukan kegiatan lain atau di pengaruhi oleh situasi gangguan konsentrasi saat mengemudi di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan  atau denda paling banyak Rp750.000.

Perlu Anda ketahui hak-hak pejalan kaki

Pejalan kaki berhak menggunakan kendaraan yang menjamin keselamatan mereka saat menyeberang jalan. Antara lain, ketersediaan jembatan penyeberangan dan trotoar. Oleh sebab itu sebagai pengendara kamu harus mengetahui hak pejalan kaki agar dapat mengambil keputusan yang tepat pada saat di jalan.

Berbicara tentang lalu lintas sebenarnya tidak hanya di darat saja. Ada lalu lintas laut bahkan udara. Oleh sebab itu para importir barang chinayang biasanya memakai jalur air udara dan darat perlu waspada akan peraturan lalu lintas tersebut.